Penerapan Economics Analysis of Law Dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia

Authors

  • Russel Butarbutar Universitas Bung Karno, Indonesia
  • Rinaldi Agusta Fahlevie Fakultas Hukum Universitas Bung Karno, Indonesia
  • Martunas Sianturi Universitas Bung Karno, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.53276/eligible.v2i2.63

Keywords:

Analisis; Ekonomi; Hukum; Peraturan; Perundang-undangan

Abstract

Penelitian ini membahas tentang penerapan economic analysis of law (EAL) dalam perkembangan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Konsep EAL menganggap mikroekonomi sebagai pilihan logis dalam analisis permasalahan hukum. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum. Konsep EAL telah diperhitungkan dalam pengembangan kebijakan, peraturan perundang-undangan. Penerapan EAL terdapat pada beberapa ketentuan hukum, antara lain: (1) KUHP tentang pertanggungjawaban pidana negatif; (2) Undang-Undang Nomor 5 Republik Indonesia  Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat; (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan  Lingkungan Hidup; (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak; (5) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor; (6) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Konsep EAL perlu diterapkan dalam seluruh kegiatan pengembangan kebijakan atau pengembangan standar hukum, baik dalam pengembangan peraturan perundang-undangan maupun peraturan penegakan hukum untuk menjamin efektivitas dan manfaat. Lebih lanjut, prinsip EAL juga dapat diterapkan pada prinsip tanggung jawab. Prinsip dasar tanggung jawab adalah  suatu pihak hanya dapat dimintai pertanggung jawaban apabila pihak tersebut adalah penyebab kerugian.

References

Achmad, S. (2015). Pendekatan Economic Analysis of Law Dalam RUU Pengampunan Pajak. https://www.dpr.go.id/doksetjen/dokumen/minangwan-Seminar-Revisi-Undang-Undang-Pilkada-menuju-Pematangan-Demokrasi-Indonesia-1466048085.pdf

Asshiddiqie, J. (2006). Perihal Undang-Undang. Konstitusi Press.

Bentham, J. (2006). Teori Perundang-undangan. Penerbit Nusamedia & Penerbit Nuansa.

BESAR. (2016). Utilitarianisme dan Tujuan Perkembangan Hukum Multimedia di Indonesia. https://business-law.binus.ac.id/2016/06/30/utilitarianisme-dan-tujuan-perkembangan-hukum-multimedia-di-indonesia/

Britannica. (2020). Utilitarianism Philosophy. https://www.britannica.com/topic/utilitarianism-philosophy/Effects-of-utilitarianism-in-other-fields

Handoyo, B. H. C. (2008). Prinsip-Prinsip Legal Drafting Desain Naskah Akademik. Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

Hart, H. L. . (2011). Konsep Hukum (The Concept of Law). Penerbit Nusa Media.

Hartono, D. (2009). Economic Analysis of Law ataas Putusan PKPU Tetap. Lembaga Studi Hukum dan Ekonomi Fakultas HUkum Universitas Indonesia.

Huda, C. (2008). Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan (Cetakan Ke). Prenadamedia Group.

Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, (1999).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, (2009).

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, (2011).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, (2016).

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, (2019).

Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, (2020).

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, (2022).

Investopedia. (2022). What Is a Cost-Benefit Analysis? https://www.investopedia.com/terms/c/cost-benefitanalysis.asp

Khusaini, M. (2013). Ekonomi Mikro : Dasar-Dasar Teori. UB Press.

KPPU. (2017). Hukum Persaingan Usaha. Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, (2020).

Marzuki, P. M. (2011). Penelitian Hukum. Prenadamedia Group.

Murni. (2012). Analisis Ekonomi Terhadap Pasal-Pasal Hukum Persaingan Usaha Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Arena Hukum, 6(1), 21–30.

Polinsky, A. M., & Shavell, S. (2007). Handbook of Law And Economics Volume 1. Elsevier B.V.

Posner, R. A. (1986). Economic Analysis of Law. Wolters Kluwer Law & Business.

QuestionPro. (2020). Qualitative Research: Definition, Types, Methods and Examples. https://www.questionpro.com/blog/qualitative-research-methods/

Rahman, A. (2022). Ekonomi, Hukum dan Lingkungan Dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Lex Renaisance, 2(7), 310–324.

Roy, S. B. (2018). The Use of Economic Analysis of Law in the Context of Environmental Regulations. Global Juriist, 18(2).

Sagama, S. (2016). Analisis Konsep Keadilan, Kepastian Hukum dan Kemanfaatan Dalam Pengelolaan Lingkungan. Jurnal Pemikiran Hukum Islam MAZAHIB, XV(1), 20–41.

Shavell, S. (1999). Economic Analysis of Law. https://www.nber.org/reporter/spring-1999/economic-analysis-law#:~:text=Economic analysis of law involves,articulated measures of social welfare.

Soekanto, S. (1986). Pengantar Penelitian Hukum. UI-Press.

Stanford Encyclopedia of Philosophy. (2001). The Economic Analysis of Law. https://plato.stanford.edu/entries/legal-econanalysis/

Sukirno, S. (2010). Mikro Ekonomi. Rajawali Pers.

Downloads

Published

27-11-2023

How to Cite

Butarbutar, R., Rinaldi Agusta Fahlevie, & Sianturi, M. (2023). Penerapan Economics Analysis of Law Dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Eligible : Journal of Social Sciences, 2(2), 254–263. https://doi.org/10.53276/eligible.v2i2.63

Citation Check

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.