Penerapan Economics Analysis of Law Dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.53276/eligible.v2i2.63Keywords:
Analisis; Ekonomi; Hukum; Peraturan; Perundang-undanganAbstract
Penelitian ini membahas tentang penerapan economic analysis of law (EAL) dalam perkembangan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Konsep EAL menganggap mikroekonomi sebagai pilihan logis dalam analisis permasalahan hukum. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum. Konsep EAL telah diperhitungkan dalam pengembangan kebijakan, peraturan perundang-undangan. Penerapan EAL terdapat pada beberapa ketentuan hukum, antara lain: (1) KUHP tentang pertanggungjawaban pidana negatif; (2) Undang-Undang Nomor 5 Republik Indonesia Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat; (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup; (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak; (5) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor; (6) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Konsep EAL perlu diterapkan dalam seluruh kegiatan pengembangan kebijakan atau pengembangan standar hukum, baik dalam pengembangan peraturan perundang-undangan maupun peraturan penegakan hukum untuk menjamin efektivitas dan manfaat. Lebih lanjut, prinsip EAL juga dapat diterapkan pada prinsip tanggung jawab. Prinsip dasar tanggung jawab adalah suatu pihak hanya dapat dimintai pertanggung jawaban apabila pihak tersebut adalah penyebab kerugian.
References
Achmad, S. (2015). Pendekatan Economic Analysis of Law Dalam RUU Pengampunan Pajak. https://www.dpr.go.id/doksetjen/dokumen/minangwan-Seminar-Revisi-Undang-Undang-Pilkada-menuju-Pematangan-Demokrasi-Indonesia-1466048085.pdf
Asshiddiqie, J. (2006). Perihal Undang-Undang. Konstitusi Press.
Bentham, J. (2006). Teori Perundang-undangan. Penerbit Nusamedia & Penerbit Nuansa.
BESAR. (2016). Utilitarianisme dan Tujuan Perkembangan Hukum Multimedia di Indonesia. https://business-law.binus.ac.id/2016/06/30/utilitarianisme-dan-tujuan-perkembangan-hukum-multimedia-di-indonesia/
Britannica. (2020). Utilitarianism Philosophy. https://www.britannica.com/topic/utilitarianism-philosophy/Effects-of-utilitarianism-in-other-fields
Handoyo, B. H. C. (2008). Prinsip-Prinsip Legal Drafting Desain Naskah Akademik. Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Hart, H. L. . (2011). Konsep Hukum (The Concept of Law). Penerbit Nusa Media.
Hartono, D. (2009). Economic Analysis of Law ataas Putusan PKPU Tetap. Lembaga Studi Hukum dan Ekonomi Fakultas HUkum Universitas Indonesia.
Huda, C. (2008). Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan (Cetakan Ke). Prenadamedia Group.
Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, (1999).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, (2009).
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, (2011).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, (2016).
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, (2019).
Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, (2020).
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, (2022).
Investopedia. (2022). What Is a Cost-Benefit Analysis? https://www.investopedia.com/terms/c/cost-benefitanalysis.asp
Khusaini, M. (2013). Ekonomi Mikro : Dasar-Dasar Teori. UB Press.
KPPU. (2017). Hukum Persaingan Usaha. Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, (2020).
Marzuki, P. M. (2011). Penelitian Hukum. Prenadamedia Group.
Murni. (2012). Analisis Ekonomi Terhadap Pasal-Pasal Hukum Persaingan Usaha Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Arena Hukum, 6(1), 21–30.
Polinsky, A. M., & Shavell, S. (2007). Handbook of Law And Economics Volume 1. Elsevier B.V.
Posner, R. A. (1986). Economic Analysis of Law. Wolters Kluwer Law & Business.
QuestionPro. (2020). Qualitative Research: Definition, Types, Methods and Examples. https://www.questionpro.com/blog/qualitative-research-methods/
Rahman, A. (2022). Ekonomi, Hukum dan Lingkungan Dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Lex Renaisance, 2(7), 310–324.
Roy, S. B. (2018). The Use of Economic Analysis of Law in the Context of Environmental Regulations. Global Juriist, 18(2).
Sagama, S. (2016). Analisis Konsep Keadilan, Kepastian Hukum dan Kemanfaatan Dalam Pengelolaan Lingkungan. Jurnal Pemikiran Hukum Islam MAZAHIB, XV(1), 20–41.
Shavell, S. (1999). Economic Analysis of Law. https://www.nber.org/reporter/spring-1999/economic-analysis-law#:~:text=Economic analysis of law involves,articulated measures of social welfare.
Soekanto, S. (1986). Pengantar Penelitian Hukum. UI-Press.
Stanford Encyclopedia of Philosophy. (2001). The Economic Analysis of Law. https://plato.stanford.edu/entries/legal-econanalysis/
Sukirno, S. (2010). Mikro Ekonomi. Rajawali Pers.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2023 Russel Butarbutar, Rinaldi Agusta Fahlevie, Martunas Sianturi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
ELIGIBLE : Journal of Social Sciences is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This means, under the CC-BY 4.0 license the author(s) allow, permitted, and encouraged to:
- The others to share and adapt the work (the material and the content of publications);
- Enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book)
- Post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
The users of ELIGIBLE : Journal of Social Sciences are required to cite the original source, including the author's names, ELIGIBLE : Journal of Social Sciences as the initial source of publication, year of publication, volume number, issue, and Digital Object Identifier (DOI).